Kantongi Sabu 12,47 Gram, Remaja 18 Tahun Ditangkap Polisi
- calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
- visibility 400
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BERAU. Borneoterkini.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengamankan seorang tersangka berinisial RM, remaja (18). Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus besar dan 22 bungkus kecil sabu-sabu dengan total berat bruto 12,47 gram, serta perlengkapan lain seperti timbangan digital, sendok sabu, potongan sedotan, plastik kemasan, dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Sei Bebanir Bangun.
“Setelah menerima informasi, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika,” ungkapnya usai pengungkapan dilakukan pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti sabu siap edar yang disembunyikan di dalam rumah tersangka.
- Penulis: (/red */)
- Editor: Redaktur



Saat ini belum ada komentar