Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Gaya Hidup, Kuliner & Tren » Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 Miliar jadi Sorotan Publik, Rudy Mas’ud: Saya Akan Mengembalikannya

Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 Miliar jadi Sorotan Publik, Rudy Mas’ud: Saya Akan Mengembalikannya

  • account_circle (*/Wijaya)
  • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
  • visibility 350
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sebagai pemimpin yang memegang teguh amanah, beliau memilih untuk mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan,” ujar Faisal di Samarinda seperti dilansir Antara, Minggu, 1 Maret 2025.

Faisal, menjaleskan bahwa mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp8,49 miliar tersebut baru saja melewati proses serah terima pada 20 November 2025 kemarin. Meski demikian, Faisal memastikan kendaraan itu sama sekali belum sempat digunakan di Kalimantan Timur. Dan Unitnya masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta.

“Jadi, mumpung belum sama sekali digunakan untuk operasional, Gub, Rudi Mas’ud memerintahkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk segera memproses pengembaliannya,” sambung Faisal.

Proses administrasi pembatalan telah berjalan sejak Jumat pekan lalu ke pihak penyedia CV Afisera di Samarinda. Berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, dana sebesar Rp8.499.936.000 wajib disetorkan kembali oleh penyedia ke kas daerah dalam waktu maksimal 14 hari setelah unit diterima kembali.

Langkah ini diharapkan Pemerintah Pemprov Kaltim Gub Rudy Mas’ud dapat mengakhiri polemik masyarakat yang sempat memanas di ruang publik. Sebagai konsekuensinya, Rudy Mas’ud akan kembali menggunakan kendaraan pribadinya untuk menunjang aktivitas kedinasan sebagai orang nomor satu di Kaltim.

Keputusan yang berlaki dengan adalah bukti nyata komitmen Pemprov Kaltim terhadap prinsip Good Governance.

“Gubernur. Rrudy Mas’ud menyampaikannya terima kasih atas kritik konstruktif dari masyarakat. Bagi beliau, menjaga integritas dan kebersamaan jauh lebih berharga daripada fasilitas mewah,” ungkap Faisal.

  • Penulis: (*/Wijaya)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Baca lainnya

  • Momentum Ramadan, Pemkot Balikpapan Beri Ruang untuk Pedagang

    Momentum Ramadan, Pemkot Balikpapan Beri Ruang untuk Pedagang

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle (/Ariel)
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Haemusri menyebut di setiap pedagang yang ingin membuka lapak tambahan diwajibkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar setempat. Koordinasi tersebut diperlukan untuk pengaturan lokasi jualan, arus pengunjung, serta pengelolaan kebersihan. Tanpa pengaturan, lanjut Haemusri, peningkatan aktivitas jual beli berpotensi menimbulkan persoalan, mulai dari penumpukan sampah hingga terganggunya kenyamanan pembeli. “Koordinasi ini penting, […]

  • 1.105 Peserta Ikut Run 10K Biduk-Biduk 2025

    1.105 Peserta Ikut Run 10K Biduk-Biduk 2025

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle (/red */)
    • visibility 428
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Berau menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong gaya hidup sehat serta mempererat kebersamaan antarwarga dan komunitas pelari. Ribuan masyarakat turut menyaksikan jalannya perlombaan yang berlangsung meriah dan tertib. Dengan latar panorama pantai yang indah, Run 10K Biduk-Biduk 2025 sukses menciptakan pengalaman tak terlupakan bagi […]

  • Bunuh Istri dan 2 Belita, Pria Di Berau Divonis Mati

    Bunuh Istri dan 2 Belita, Pria Di Berau Divonis Mati

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle (/red/)
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Selama 10 tahun, J dievaluasi. Perilaku terpidana dinilai. Jika tidak melakukan tindak pidana lain dan menunjukkan perubahan, pidana mati bisa diganti dengan penjara. Sebaliknya, kesempatan tersebut gugur dan pidana mati dilaksanakan bila terdakwa melakukan tindak pidana dalam masa percobaan. Skema ini, sambung Lila Sari, mencerminkan wajah baru KUHP yang tetap keras kepada kejahatan berat tetapi […]

  • Komisi I DPRD Berau Tinjau Pembangunan Gedung SMPN 1 Yang Baru

    Komisi I DPRD Berau Tinjau Pembangunan Gedung SMPN 1 Yang Baru

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle (timhumas/swp)
    • visibility 470
    • 0Komentar

    Komisi I menginginkan pembangunan BLK ini segera rampung dan dapat difungsikan tahun depan. Pemanfaatan BLK ini diharapkan dapat membantu masyarakat Berau yang ingin mengikuti pelatihan kerja tanpa harus lagi bepergian ke luar daerah. Dengan adanya fasilitas ini, biaya transportasi yang cukup besar untuk pelatihan di luar daerah dapat dihemat, sehingga masyarakat pun menjadi lebih terbantu […]

  • Dishub Akan Terapkan Meterisasi PJU, Begini Kata H. Yusri

    Dishub Akan Terapkan Meterisasi PJU, Begini Kata H. Yusri

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle (/Ariel)
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Berdasarkan temuan Dishub Kota Balikpapan, saat ini terdapat delapan ID pelanggan PJU dengan total tagihan mencapai sekitar Rp2,7 miliar per bulan. Angka anggaran tersebut dinilai perlu dikaji ulang, melalui pengukuran yang lebih akurat. “Kondisi ini harus segera diukur secara pasti agar pembayaran listrik tidak terus membengkak setiap bulannya,” tegasnya. Selain mendukung kebijakan tersebut, Yusri juga […]

  • Kantongi Sabu 12,47 Gram, Remaja 18 Tahun Ditangkap Polisi

    Kantongi Sabu 12,47 Gram, Remaja 18 Tahun Ditangkap Polisi

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle (/red */)
    • visibility 540
    • 0Komentar

    “Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Agus Priyanto. Ia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur […]

expand_less