Permen PKP Nomor 6/2026 Resmi Berlaku, Birokrasi Bedah Rumah Dipangkas Jadi 10 Tahapan
- calendar_month 22 jam yang lalu
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan Kementerian PKP RI, Agus Wahidin. (BORNEO TERKINI/Foto Asf)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pihaknya mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat proses penyaluran agar penyerapan anggaran tuntas pada 30 Oktober 2026, sementara penyelesaian fisik rumah ditargetkan rampung pada Desember 2026.
Program yang menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah kategori desil 1 hingga 4 atau berpenghasilan maksimal setara UMR/UMK ini didukung total anggaran nasional sekitar Rp8,5 triliun, dengan besaran bantuan senilai Rp20 juta per unit rumah.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian PKP turut menggandeng perbankan sebagai bank penyalur untuk mendampingi masyarakat penerima yang sebagian besar belum familiar dengan layanan perbankan. Pendampingan ini dinilai krusial mengingat kendala administratif di lapangan, seperti penerima yang masih menggunakan sidik jari untuk pengesahan dokumen.
“Kita berharap para bank penyalur proaktif memberikan nomor rekening kepada para penerima bantuan. Mereka adalah orang-orang kecil yang selama ini mungkin tidak pernah berurusan dengan bank,” pungkas Agus.
- Penulis: (/Asf/)
- Editor: (/Red/)





Saat ini belum ada komentar