Permen PKP Nomor 6/2026 Resmi Berlaku, Birokrasi Bedah Rumah Dipangkas Jadi 10 Tahapan
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 27
- comment 0 komentar
- print Cetak

Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan Kementerian PKP RI, Agus Wahidin. (BORNEO TERKINI/Foto Asf)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALEMBANG | BORNEO TERKINI – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia mempercepat sosialisasi Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang program bantuan bedah rumah. Aturan baru yang berlaku efektif sejak 29 Juli 2026 ini memangkas birokrasi penyaluran dari 24 tahapan menjadi hanya 10 tahapan demi menggenjot realisasi program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan Kementerian PKP RI, Agus Wahidin, menyatakan bahwa penyederhanaan ini mencakup persyaratan administrasi hingga status alas hak tanah. Dalam aturan anyar tersebut, status kepemilikan tanah kini diperluas mencakup bentuk penguasaan, sementara penerima bantuan tidak lagi diwajibkan memiliki kemampuan swadaya mandiri.
“Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 ini pada prinsipnya adalah untuk mempermudah, mempercepat, dan membantu masyarakat tidak mampu agar rumah tidak layak huni bisa menjadi rumah layak huni,” ujar Agus saat sosialisasi di Aula Bina Praja, Provinsi Sumatera Selatan, Kemarin.
Untuk wilayah Sumatera Selatan, Kementerian PKP mengalokasikan kuota sebanyak 13.000 unit rumah. Kendati demikian, hingga pemantauan per 31 Agustus 2026, realisasi program baru mencapai sekitar 38 persen.
- Penulis: (/Asf/)
- Editor: (/Red/)





Saat ini belum ada komentar