Reforma Agraria BPN Sertifikat Tanah 178 Hektare
- account_circle (/Amd/)
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 102
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sosialisasi tanah seluas 178 hektare ke masyarakat di Banyuasin. BORNEO TERKINI/Ahmad Safe'i
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penyerahan hak dilakukan dalam bentuk sertifikat hak pakai yang diberikan secara cuma-cuma atau gratis tanpa pungutan biaya administrasi maupun pengurusan sepeser pun. Dokumen ini sah secara undang-undang, bersifat tetap, dan dapat diwariskan langsung kepada anak cucu penerima manfaat sebagai aset keluarga yang aman.
Program ini digagas pemerintah pusat dengan tujuan mewujudkan pemerataan akses tanah, meningkatkan kesejahteraan warga, serta menjamin hak pertanahan masyarakat. Dengan legalitas lengkap, warga diharapkan bisa mengelola lahan menjadi lebih produktif untuk pertanian atau usaha ekonomi lainnya yang bernilai jangka panjang.
“Kami harap warga mendukung dan menjaga aset ini. Tanah yang sudah sah ini harus dikelola sebaik mungkin agar memberi manfaat maksimal hari ini, sekaligus menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang,” pungkas Ani Wijayanti.
- Penulis: (/Amd/)
- Editor: (/Red/Ski*/)







Saat ini belum ada komentar