Reforma Agraria BPN Sertifikat Tanah 178 Hektare
- account_circle (/Amd/)
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 101
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sosialisasi tanah seluas 178 hektare ke masyarakat di Banyuasin. BORNEO TERKINI/Ahmad Safe'i
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANYUASIN | BORNEO TERKINI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin menggelar sosialisasi pembagian tanah seluas 178 hektare kepada masyarakat, Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah dua kecamatan dan lima desa, di Kabupaten Banyuasin, Senin (11/5/2026). Hal ini Sesuai Surat Keputusan pelepasan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) milik PT DSAP yang diterbitkan pemerintah.
Kepala Bagian Perolehan Tanah BPN Ani Wijayanti menjelaskan, lahan seluas 178 hektare telah ditetapkan secara resmi oleh Menteri ATR/BPN sebagai tanah cadangan umum negara. Melalui program reforma agraria, tanah tersebut diserahkan kembali ke warga agar penguasaan lahan yang sudah berlangsung lama kini memiliki payung hukum yang sah dan kuat.
“Apa yang kami lakukan ini murni untuk memberi kepastian hukum. Masyarakat tidak diambil sedikit pun tanah yang mereka kelola, justru kami berikan bukti hak penguasaan resmi agar terhindar dari sengketa di masa depan,” ujar Ani saat memimpin acara sosialisasi.
- Penulis: (/Amd/)
- Editor: (/Red/Ski*/)







Saat ini belum ada komentar