Ruang Digital Aman Lewat PP Tunas Orang Tua Jadi Kunci Utama
- account_circle (/Rfy/)
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 48
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). BORNEO TERKINI/Foto Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PP Tunas menjadi landasan hukum yang jelas untuk mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam memastikan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak. Regulasi ini tidak hanya membebankan kewajiban kepada penyedia layanan digital, tetapi juga menjadi acuan bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam perlindungan anak.
Keberhasilan penerapan aturan ini sangat bergantung pada orkestrasi literasi digital di daerah. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya dituntut untuk menjadi dirigen yang mampu menyelaraskan berbagai program, kegiatan, dan pesan edukasi agar tercapai pemahaman yang merata dan terpadu di masyarakat.
Di tengah upaya sistemik tersebut, orang tua ditegaskan sebagai benteng utama perlindungan anak. Regulasi dan dukungan institusi hanya akan efektif jika disertai dengan kewaspadaan, pendampingan, dan bimbingan langsung dari keluarga dalam mengawasi aktivitas anak saat menggunakan teknologi.
Tujuan akhir dari seluruh langkah ini adalah merajut orkestrasi yang solid antara pemerintah, pelaku industri, pendidik, dan keluarga. Dengan kerja sama yang erat dan terstruktur, diharapkan tercipta ruang literasi digital yang terjaga kualitasnya, sehingga anak-anak dapat memanfaatkan kemajuan teknologi untuk berkembang secara positif tanpa terancam bahaya yang mengintai.
- Penulis: (/Rfy/)
- Editor: (/Red/)






Saat ini belum ada komentar