Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Parlementaria » PSG Klaim PHK Sudah Sesuai Prosedur, Disnakertrans Data Tak Sinkron

PSG Klaim PHK Sudah Sesuai Prosedur, Disnakertrans Data Tak Sinkron

  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • visibility 433
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BERAU. Borneoterkini.co.id – Situasi di mana perusahaan mengklaim telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai prosedur namun data di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker/Disnakertrans) tidak sinkron, hal ini diutarakan Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim Wilayah Berau, Sab’an, bahwa nota khusus awalnya diterbitkan untuk memproses peralihan status karyawan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap. Namun, terdapat perbedaan drastis antara jumlah usulan dengan hasil verifikasi lapangan.

“Ada 20 orang yang diadukan untuk jadi pekerja tetap, tapi dari hasil pemeriksaan kami pengawas itu cuma 3 orang saja,” ungkap Sab’an saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Selasa (20/1) kemarin.

Sab’an menegaskan bahwa jika perusahaan melakukan PHK dengan alasan habis kontrak terhadap karyawan yang telah dinyatakan layak menjadi pegawai tetap, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan secara hukum.

Persoalan ini juga berlarut-larut karena pihak serikat buruh sempat tidak menindaklanjuti Nota Pemeriksaan Khusus yang terbit sejak 6 November 2024.

Dari total 20 karyawan yang diadukan, hanya tiga orang yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi karyawan tetap. Sementara 17 karyawan lainnya dinyatakan di-PHK karena masa kontrak kerja telah berakhir dan belum mencapai lima tahun masa kerja, Untuk 17, masa kerjanya belum sampai lima tahun dan kontraknya habis. “Itu merupakan pertimbangan perusahaan,” katanya.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan proses perselisihan ketenagakerjaan saat ini telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dan dihaarapkan pentingnya keberpihakan perusahaan terhadap tenaga kerja lokal, khususnya yang telah lama mengabdi. Di Disnakertrans Berau dan Pengawas Ketenagakerjaan, nantinya akan dilakukan melalui mekanisme Hubungan Industrial dan diminta perusahaan dapat mengutamakan masyarakat lokal Berau yang masa kerjanya di atas lima tahun untuk dipermanenkan.

“Ini juga berlaku untuk seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Berau,” tegasnya.

  • Penulis: (/red */)
  • Editor: (/redaktur/)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Baca lainnya

  • Pererat Silaturahmi, Lomba Burung Kicau Mania Sukses Digelar

    Pererat Silaturahmi, Lomba Burung Kicau Mania Sukses Digelar

    • 0Komentar

    SUMSEL | Borneoterkini.co.id – Lomba Burung Kicau Mania yang terlaksana berkat kerja sama berbagai pihak pecinta burung mania Palembang yang digelar di Kompi Kavaleri 5/ Graha Ceta Cakti, Jl. Teratai II No.79, 8 Ilir, Kec. IT II, Palembang, minggu (05/04/2026). Dengan pererat silaturahmi dan semangat para pecinta burung kicau atau kicau mania meski gelaran lomba […]

  • Konsolidasi Rampung, PAN Sumsel Siap Gaspol Menuju Pemilu 2029

    Konsolidasi Rampung, PAN Sumsel Siap Gaspol Menuju Pemilu 2029

    • 0Komentar

    PALEMBANG | BORNEO TERKINI – Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Selatan optimis menembus tiga besar dan mengamankan tiga kursi legislatif pada Pemilu 2029. Keyakinan besar ini disampaikan langsung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, saat memimpin pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) periode 2024–2029 di Ballroom Golden Sriwijaya, Kamis (30/04/2026). Zulkifli Hasan […]

  • Permen PKP Nomor 6/2026 Resmi Berlaku, Birokrasi Bedah Rumah Dipangkas Jadi 10 Tahapan

    Permen PKP Nomor 6/2026 Resmi Berlaku, Birokrasi Bedah Rumah Dipangkas Jadi 10 Tahapan

    • 0Komentar

    PALEMBANG | BORNEO TERKINI –  Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia mempercepat sosialisasi Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang program bantuan bedah rumah. Aturan baru yang berlaku efektif sejak 29 Juli 2026 ini memangkas birokrasi penyaluran dari 24 tahapan menjadi hanya 10 tahapan demi menggenjot realisasi program unggulan Presiden Prabowo Subianto. […]

  • DPRD Bulungan Apresiasi Pelestarian Seni Budaya Tradisional di Pulau Bunyu

    DPRD Bulungan Apresiasi Pelestarian Seni Budaya Tradisional di Pulau Bunyu

    • 0Komentar

    KALTARA | BORNEO TERKINI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan, H. Riyanto, menghadiri pagelaran seni budaya Reog Wono Budoyo di Pulau Bunyu. Kehadiran ini merupakan bentuk dukungan nyata legislatif terhadap upaya masyarakat dalam melestarikan warisan leluhur di tengah arus modernisasi. Acara yang berlangsung meriah tersebut disaksikan oleh ratusan warga yang memadati lokasi […]

  • PLN dan ESDM Geber Listrik Perdesaan, 98 Titik di Sumsel Dikebut

    PLN dan ESDM Geber Listrik Perdesaan, 98 Titik di Sumsel Dikebut

    • 0Komentar

    PALEMBANG | BORNEO TERKINI –  PT PLN (Persero) bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemerintah daerah mempercepat program elektrifikasi hingga ke pelosok. Langkah awal ini diwujudkan lewat penyelarasan data, kesiapan lahan, dan perizinan sebagai fondasi Program Listrik Perdesaan (Lisdes) 2026–2029. Sinkronisasi tersebut dibahas dalam forum resmi di Kantor PLN […]

  • Jaga Estetika Kota, Satpol PP Bulungan Amankan Kayu Illagal di Jalan Sabanar Lama

    Jaga Estetika Kota, Satpol PP Bulungan Amankan Kayu Ilegal di Jalan Sabanar Lama

    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR | BORNEO TERKINI – Operasi penertiban di kawasan Tepian Sungai Kayan, di sepanjang Jalan Sabanar Lama. Jajaran Satpol PP menemukan adanya pelanggaran berupa tumpukan papan kayu yang diduga ilegal dan ditaruh sembarangan di fasilitas umum. “Patroli ini kami lakukan secara rutin untuk menertibkan segala bentuk material atau bangunan yang tidak sesuai dengan aturan […]

expand_less