DPRD Kaltara Kawal Transparansi Harga TBS Sawit, Targetkan Tata Niaga yang Adil
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi II DPRD Kaltara dari Fraksi Golkar, Robenson Tadem (kanan). (BORNEO TERKINI/Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTARA | BORNEO TERKINI – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berkomitmen penuh mengawal transparansi formula penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di lapangan. Pengawasan ketat disiapkan demi menciptakan tata niaga yang adil sekaligus menyelaraskan regulasi yang menguntungkan petani lokal serta pihak perusahaan.
Sikap parlemen mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kaltara, Tanjung Selor, Selasa (14/7/2026). Agenda lintas sektor ini mempertemukan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) perkebunan kelapa sawit se-Kaltara.
Ketua Komisi II DPRD Kaltara dari Fraksi Golkar, Robenson Tadem, menilai penyelarasan regulasi sangat mendesak demi menjaga keseimbangan ekosistem perkebunan di Bumi Benuanta.
“Langkah ini diharapkan mampu melindungi kesejahteraan para petani lokal sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi sektor perkebunan di seluruh wilayah Kalimantan Utara,” ujar Robenson di sela-sela rapat.
RDP dihadiri oleh berbagai unsur instansi dan organisasi penting, di antaranya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara, Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPW APKASINDO), PT Sucofindo, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), serta Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Selain itu, koperasi sawit bersama perwakilan petani plasma dan swadaya turut hadir menyuarakan aspirasi. Dari sisi dunia usaha, puluhan perwakilan Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Malinau tampak memenuhi ruang rapat.
Melalui forum dialog yang berjalan dinamis, Komisi II menelurkan sejumlah keputusan kunci untuk menjawab keluhan petani. Salah satunya adalah kesepakatan melibatkan PT Sucofindo sebagai pihak ketiga yang netral untuk melakukan standardisasi uji rendemen, sehingga kualitas sawit petani tidak lagi dinilai sepihak oleh korporasi.
Parlemen juga mendesak pembentukan tim pengawas gabungan guna menyisir pabrik-pabrik sawit secara berkala. Sikap tegas diambil demi memastikan tidak ada lagi PBS yang memotong harga TBS di bawah ketetapan resmi pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, evaluasi menyeluruh terhadap kontrak kemitraan antara petani plasma dan perusahaan dijadwalkan mulai berjalan bulan depan. Keputusan komisi menjadi titik terang baru bagi penataan tata niaga sawit yang lebih sehat di Kalimantan Utara.
- Penulis: (/rfy-Adv/)
- Editor: (/red/)








Saat ini belum ada komentar