Bunuh Istri dan 2 Belita, Pria Di Berau Divonis Mati
- account_circle (/red/)
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 75
- comment 0 komentar
- print Cetak

Terdakwa J, 34 tahun, menerima putusan PN TJ Redeb Berau. BORNEO TERKINI/Foto kaltimkece.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BERAU | BORNEO TERKINI – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Berau, memvonis terdakwa yang menghabisi istri yang sedang mengandung dan dua anaknya.
Terdakwa J, 34 tahun, menerima putusan tersebut sehingga akan menjalani masa percobaan tahanan 10 tahun sebelum dieksekusi.
Dalam putusannya, Senin, 30 Maret 2026, majelis hakim yang diketuai Agung Dwi Prabowo menyatakan J terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Unsur pembunuhan berencana dinilai terpenuhi sebagaimana diatur Pasal 459 KUHP yang baru ditambah penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa dengan masa percobaan selama 10 tahun,” bunyi vonis tersebut sesuai sistem hukum pidana yang berlaku sejak awal 2026.
Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari, menjelaskan masa percobaan bukanlah bentuk penghapusan pidana mati. Masa percobaan merupakan bentuk penundaan eksekusi mati.
“Diberi masa percobaan sesuai ketentuan KUHP yang baru,” terangnya kepada kaltimkece.id.
- Penulis: (/red/)
- Sumber: kaltimkece.id

Saat ini belum ada komentar