Pertambangan Sekatak, DPRD Kaltara Gelar Dialog Lintas Pihak
- account_circle (/rfy/- ADV/)
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua DPRD H. Muddain, ST., BORNEO TERKINI/Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTARA | BORNEO TERKINI – Masalah pertambangan emas dan keberadaan PT BTM di Kecamatan Sekatak Buji, Kalimantan Utara, masuk meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kaltara. Pertemuan ini digelar sebagai tanggapan nyata atas aspirasi warga yang sebelumnya disampaikan lewat aksi pendapat di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kaltara, dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Muddain, ST. Turut hadiri Wakil Ketua H. Muhammad Nasir, SE., MM, serta anggota Alimuddin, ST., Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., H. Moh. Nafis, ST., dan Yancong, S.Pi. Peserta meliputi perwakilan AMPT, Kementerian ESDM, Dinas ESDM provinsi, pemerintah kecamatan‑desa, dan tokoh masyarakat setempat.
Wakil Ketua DPRD H. Muddain, ST., menegaskan forum ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan wujud fungsi dewan sebagai perwakilan rakyat.
“Kita cari solusi saling menguntungkan. Masalah ini butuh pandangan maju, bukan pertentangan,” tegasnya, Selasa (16/6/2026)
Di sisi masyarakat, AMPT menyampaikan dua poin utama: minta ruang partisipasi lebih luas bagi warga lokal dalam pengelolaan sumber daya alam, dan minta evaluasi dampak operasional, termasuk keberadaan PT BTM yang menjadi sorotan warga.
Pihak dewan menegaskan seluruh masukan dicatat dan akan dibahas lebih lanjut. Kehadiran perwakilan pusat dan daerah diharapkan menjamin hasil yang berpijak pada kepastian hukum, perlindungan warga, serta keberlanjutan lingkungan.
DPRD juga berharap dialog ini menjadi pola penyelesaian masalah ke depan, menjaga stabilitas sosial, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Kaltara.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, Ferdy, menyampaikan sejumlah alternatif yang dapat ditempuh, di antaranya pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pembentukan koperasi masyarakat, maupun kerja sama antara masyarakat dengan perusahaan pemegang izin.
Dalam catatan DPRD, luas IUP PT BTM mencapai sekitar 4.300 hektare. Karena itu, Muddain meminta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara memfasilitasi pencocokan peta wilayah desa dengan wilayah konsesi perusahaan guna mengetahui secara pasti kondisi di lapangan.
“Prioritas kita adalah bagaimana masyarakat lokal Sekatak mendapat ruang dan manfaat dari keberadaan sumber daya alam yang ada. Apabila di luar wilayah konsesi masih terdapat potensi, maka dapat diusulkan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” katanya.
- Penulis: (/rfy/- ADV/)
- Editor: (/red/)






Saat ini belum ada komentar