UMK 2026 Naik 5,17 Persen atau Rp.198.512
- calendar_month Jumat, 26 Des 2025
- visibility 281
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rapat Pleno Penetapan UMK dan UMSK Malinau di ruang rapat Sekretaris Daerah, Senin (22/12/25).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penyesuaian upah dilakukan secara seimbang agar tetap menjaga daya beli pekerja, sekaligus memperhatikan keberlangsungan usaha di Kabupaten Malinau. Selanjutnya, hasil kesepakatan Dewan Pengupahan ini akan direkomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Utara sebagai dasar penetapan resmi UMK dan UMSK Kabupaten Malinau Tahun 2026.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Malinau Tahun 2026 mendapat respons positif dari serikat pekerja. Kendati demikian, perhatian khusus tetap diarahkan pada kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten, terutama di sektor pertambangan.
UMK dan UMSK Malinau Tahun 2026 ditetapkan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau pada 22 Desember 2025.
- Penulis: (/red */)
- Editor: (/redaktur/)



Saat ini belum ada komentar