Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Indikasi Pelanggaran Hukum di Kios AKB Sanipah I Rugikan PAD

Indikasi Pelanggaran Hukum di Kios AKB Sanipah I Rugikan PAD

  • account_circle (*/#)
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 232
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BERAU. Borneoterkini.co.id –  Sekitar 78 unit kios yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Berau di Kios AKB Sanipah I berukuran 4×6 meter terindikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, keuntungan ekonomi justru dinikmati oleh pihak tertentu, sementara pemerintah daerah hanya menerima nilai sewa awal yang relatif kecil.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait persoalan tersebut. Saat ini, Kejari Berau tengah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak. Dari penelusuran awal, diketahui terdapat sekitar 78 unit kios yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Berau.

Kios-kios tersebut awalnya dibangun sebagai lokasi relokasi untuk mendukung aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun dalam praktiknya, sebagian besar kios justru tidak dikelola sesuai peruntukannya.

Imam Ramdhoni mengungkapkan, persoalan tunggakan retribusi terjadi hampir merata, khususnya di kawasan Jalan Padat Karya. Hanya sebagian kios di yang tercatat masih memenuhi kewajiban pembayaran.

“Rata-rata menunggak, kecuali beberapa di Jalan AKB Sanipah I,” katanya,

Imam Ramdhoni bahkan menemukan adanya alih fungsi kios yang cukup mencolok. Sejumlah kios yang seharusnya digunakan untuk kegiatan usaha, justru berubah menjadi hunian atau rumah tinggal. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pemanfaatan asetnya. Selain alih fungsi, Kejaksaan juga menyoroti dugaan praktik alih sewa tanpa izin di kawasan AKB Sanipah I.

Beberapa penyewa resmi diduga menyewakan kembali kios yang mereka kontrak dari pemerintah, kepada pihak lain dengan nilai sewa jauh lebih tinggi.

“Sewa resminya sekitar enam juta per tahun, tapi disewakan lagi hingga puluhan juta,” ungkap Imam.

  • Penulis: (*/#)
  • Editor: (/red/)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fraksi PKS Sepakati Dua Raperda Menjadi Perda, Dorong Sosialisasi Masif dan Terstruktur ke Masyarakat

    Fraksi PKS Sepakati Dua Raperda Menjadi Perda, Dorong Sosialisasi Masif dan Terstruktur ke Masyarakat

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle (/red */)
    • visibility 442
    • 0Komentar

    BERAU. Borneoterkini.co.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara konsisten menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda APBD tahun anggaran 2026, dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan Ranperda […]

  • Tentara Israel Tembaki Warga Palestina di Gaza, 6 Tewas

    Tentara Israel Tembaki Warga Palestina di Gaza, 6 Tewas

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle (/red */)
    • visibility 587
    • 1Komentar

    INTERNASIONAL. Borneoterkini.co.id – Pasukannya Israel diduga menembaki warga Palestina yang mendekati di Jalur Gaza utara pada Selasa (14/10). Pejabat kesehatan setempat di daerah kantong tersebut mengatakan setidaknya enam orang tewas. Militer Israel dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa sejumlah. “orang yang dicurigai” terlihat melintasi “garis kuning”, yang menandai wilayah-wilayah yang dikuasai Israel di bawah kesepakatan gencatan senjata, […]

  • PAD Berau Turun, DPRD Harap Pemerintah Fokus Selesaikan Pekerjaan Yang Masi Tanggung

    PAD Berau Turun, DPRD Harap Pemerintah Fokus Selesaikan Pekerjaan Yang Masi Tanggung

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle (/red */)
    • visibility 424
    • 0Komentar

    BERAU. Borneoterkini.co.id – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, pada penyampaian pendapatan dan belanja daerah di Rapat Paripurna DPRD Berau tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin, 24 November 2025. Bupati Berau memeparkan bahwa di tahun anggaran 2026 sebagai tahun yang tersulit, di mana harus dihadapi Pemerintah Kabupaten […]

  • Mempererat Silaturahmi antar Kecamatan, Pemkab Berau Gelar Kejuaraan Bupati Cup

    Mempererat Silaturahmi antar Kecamatan, Pemkab Berau Gelar Kejuaraan Bupati Cup

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle (DiskominfoIKP-AF)
    • visibility 334
    • 0Komentar

    BERAU. Borneoterkini.co.id – Pemerintah Kabupaten Berau resmi membuka Kejuaraan Bola Voli dan Sepak Bola Bupati Cupantar kecamatan se-Kabupaten Berau tahun 2025. Pembukaan berlangsung di GOR Pemuda, pada Senin (20/10/2025), dan dibuka secara langsung oleh Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas. Turnamen yang dijadwalkan berlangsung hingga 25 Oktober 2025 ini diikuti oleh seluruh kecamatan di Kabupaten […]

  • Hubungan Intim Malam Hari di Bulan Ramadan: Diperbolehkan Sesuai Ajaran Islam

    Hubungan Intim Malam Hari di Bulan Ramadan: Diperbolehkan Sesuai Ajaran Islam

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle (/*red/)
    • visibility 136
    • 0Komentar

    GAYA HIDUP – Bulan suci Ramadan, umat Islam menjalankan ibadah puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Bagi pasangan suami istri, terdapat ketentuan jelas mengenai hubungan intim yang berdasarkan Al-Quran dan ajaran agama. Berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 187, hubungan intim di malam hari selama Ramadan diperbolehkan setelah berbuka puasa (iftar) dan sebelum terbit fajar (subuh). […]

  • Dishub Akan Terapkan Meterisasi PJU, Begini Kata H. Yusri

    Dishub Akan Terapkan Meterisasi PJU, Begini Kata H. Yusri

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle (/Ariel)
    • visibility 181
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN. Borneoterkini.co.id – Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Yusri mengatakan sistem metering atau meterisasi memungkinkan pemerintah daerah membayar listrik PJU sesuai dengan jumlah pemakaian, dan bukan berdasarkan estimasi seperti yang selama ini berlaku. “Dengan meterisasi, pembayaran listrik PJU akan disesuaikan dengan pemakaian. Selama ini, lampu hidup atau mati tetap dikenakan tagihan, sehingga tidak efisien,” […]

expand_less