Peredaran Sabu 8,09 Kg Diputus di Berau
- account_circle (/rfy/-hms/)
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 94
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto. BORNEO TERKINI/Foto: Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, menjelaskan bahwa kedua operasi itu merupakan rangkaian dari satu kasus yang sama.
“Pengungkapan dilakukan dalam dua tahap karena lokasi dan pelaku terpisah, namun terhubung dalam satu jaringan,” kata Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, dan Kasi Humas AKP Suradi, Rabu, (17/6/2026).
Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mengungkap fakta penting: jaringan ini diduga dikendalikan oleh narapidana berinisial MK yang saat ini menjalani hukuman 11 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Tarakan. Meskipun berada di dalam lembaga pemasyarakatan, ia diduga tetap mengatur jalur distribusi menggunakan telepon genggam, dengan sasaran utama wilayah Berau dan Bontang.
“Berdasarkan keterangan tersangka PG, MK adalah orang yang mengoordinasikan seluruh kegiatan peredaran ini meski sudah mendekam di penjara,” tambah Kapolres.
Kepala Satresnarkoba menilai kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan di lingkungan lapas masih perlu ditingkatkan. Ia menyatakan bahwa meski kerja sama antara kepolisian dan pihak pengelola lapas berjalan lancar, masuknya alat komunikasi ke dalam lapas tetap menjadi masalah serius yang harus diselesaikan bersama.
“Kasus ini membuktikan bahwa kejahatan masih bisa diatur dari balik jeruji besi jika ada celah. Keberadaan alat komunikasi di dalam lapas harus segera ditindak tegas agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal,” tegasnya.
Seluruh pelaku yang diamankan kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.
- Penulis: (/rfy/-hms/)
- Editor: (/red/)






Saat ini belum ada komentar