Tanpa Andalalin, THM Hotman Paris Kena Sorotan DPRD Samarinda
- account_circle (/adk/)
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 40
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. BORNEO TERKINI/ Foto Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lebih lanjut, Abdul Rohim mengingatkan bahwa dokumen Andalalin bukan sekadar syarat administrasi biasa. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan utama untuk mengukur dan mengantisipasi dampak aktivitas usaha terhadap kelancaran arus lalu lintas serta kenyamanan warga di sekitar lokasi.
“Jika aturan ini diabaikan, dampak buruknya pasti akan langsung dirasakan masyarakat. Mulai dari kemacetan parah, gangguan akses jalan, hingga menurunnya rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan. Oleh sebab itu, dokumen ini wajib ada dan disahkan sebelum operasional dimulai, bukan sesudahnya,” tegasnya.
Politisi ini juga menilai bahwa kelalaian melengkapi dokumen di awal adalah kesalahan prosedur yang tidak bisa dibiarkan. Syarat utama berdirinya usaha adalah kelengkapan izin sebelum menerima pengunjung pertama kali.
“Semuanya harus beres di depan. Mestinya aturan ini dipenuhi sebelum mereka membuka pintu untuk umum. Ini prinsip dasar yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun,” tambahnya.
Untuk membuka fakta yang sebenarnya, Komisi III DPRD Samarinda kini tengah menjadwalkan rapat dengar pendapat. Dalam waktu dekat, surat panggilan resmi akan dikirimkan kepada pengelola THM bersangkutan bersamaan dengan pihak instansi teknis, yaitu Dishub Samarinda.
“Kita akan panggil semua pihak terkait. Baik pengelola maupun Dishub, kita minta keterangan resmi. Tujuannya satu, memastikan sejauh mana kemajuan proses perizinan ini dan apa kendala yang dihadapi,” ungkap Rohim.
Pihaknya juga memberikan sinyal tegas. Apabila hasil pemeriksaan nanti memastikan adanya pelanggaran hukum, DPRD tidak akan ragu untuk mendesak penindakan. Pemerintah Kota Samarinda akan diminta segera turun tangan mengambil langkah penegakan aturan.
“Nanti kita pastikan kebenarannya dulu di meja rapat. Kalau terbukti mereka melanggar aturan izin, kami akan langsung minta Pemkot Samarinda bertindak tegas dan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran,” pungkas Abdul Rohim.
- Penulis: (/adk/)
- Editor: (/red/)






Saat ini belum ada komentar